Memahami Indonesia Labor Law dalam Perusahaan Asing di Indonesia

labor law

Persaingan dalam dunia industri semakin meningkat dari zaman ke zaman. Hal ini membuat para investor berbondong-bondong berinvestasi ke dalam pasar industri di seluruh dunia. Di Indonesia sendiri persaingan bisnis semakin ketat dan membuat lapangan pekerjaan semakin terbuka baik lapangan pekerjaan dari perusahaan lokal maupun asing. Sebelum membahas perusahaan asing di Indonesia berikut dengan ketentuan dan batasannya, kita harus paham Peraturan Perundang-undangan apa saja yang mengatur tenaga kerja di Indonesia atau Indonesia Labor Law mengenai tenaga kerja di Indonesia.

Mengenali Sekilas Indonesia Labor Law

Indonesia Labor Law diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan atau biasa disebut UU Ketenagakerjaan. UU ketenagakerjaan secara masif mengatur ketentuan antara hak dan kewajiban oleh si pemberi kerja dengan tenaga kerja. Berkaitan dengan perusahaan asing yang berdomisili di Indonesia, dalam syarat pendiriannya perusahaan asing diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal atau disebut UU Penanaman Modal.

Terbukanya lapangan pekerjaan di Indonesia membuat banyaknya penggunaan tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing. Namun hal berkaitan dengan tenaga kerja harus diperhatikan, agar tidak “kebablasan” sebab banyak perusahaan di Indonesia yang notabene merupakan perusahaan asing turut ikut meramaikan persaingan bisnis di Indonesia. Oleh karena itu, penggunaan tenaga kerja asing semakin meningkat dan ditakutkan malah menutupi jumlah tenaga kerja lokal.

Peraturan Indonesian Labor Law atas Perusahaan Asing

Dalam mendirikan perusahaan asing disyaratkan harus memiliki nilai investasi sejumlah Rp 10 Miliar diluar dari tanah dan bangunan. Selain itu harus memperhatikan daftar negatif investasi terkait industri apa yang dapat dijalankan atau tidak oleh perusahaan asing. Kemudian dalam perusahaan asing terkait dengan  jabatan komisaris dan direktur, komisaris yang merupakan warga negara asing atau WNA tidak dilarang dalam Peraturan Perundang-Undangan Indonesia karena komisaris diangkat berdasarkan keputusan RUPS sehingga tidak tunduk kepada UU Ketenagakerjaan dan peraturan di bawahnya. Begitu juga dengan jabatan Direksi yang dapat diisi oleh WNA.

Namun, dalam jabatan direksi untuk perusahaan asing di Indonesia, menurut UU Ketenagakerjaan ada jabatan tertentu yang tidak dapat diisi oleh WNA, seperti jabatan yang mengurusi personalia dan jabatan-jabatan tertentu yang diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri. Selain itu posisi direksi yang diisi oleh WNA merupakan WNA pemegang bisa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.

Selanjutnya, perusahaan asing yang menggunakan tenaga kerja asing harus memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 2015. Perusahaan asing yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib mengurus RPTKA atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Selain itu, perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing harus memiliki IMTA atau Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Baca Juga : Undang – Undang Minerba dan Pengaruhnya Terhadap Pertambangan di Indonesia

Dalam hal tenaga kerja asing yang dipekerjakan di perusahaan asing di Indonesia, perusahaan juga harus mengurus Visa Izin Tinggal Terbatas serta Kartu Izin Tinggal Terbatas atas nama tenaga kerja asing yang dipekerjakan. Setelah itu setiap aktivitas perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing wajib melapor kepada Kementerian Ketenagakerjaan setiap enam bulan sekali untuk mengawasi agar penggunaan tenaga kerja asing berjalan dengan efektif dan sesuai dengan undang-undang. Hal-hal di atas wajib diperhatikan setiap perusahaan di Indonesia terutama oleh perusahaan asing dalam menggunakan tenaga kerja asing. Penggunaan tenaga kerja asing baik untuk pergerakan roda ekonomi di Indonesia karena memberikan devisa bagi negara, namun penggunaannya wajib sesuai undang-undang berlaku yaitu Indonesia Labor Law.

Allaely Hardhiani

Saya hanyalah seorang ibu rumah tangga biasa. Istri seorang ilustrator sekaligus ibu dari 3 orang anak luar biasa. Penyuka kopi yang suka membaca, kulineran, dan jalan-jalan. Blog ini merupakan catatan saya tentang berbagai hal. Semoga bisa bermanfaat dan selamat membaca!

Tinggalkan komentar