Yeay, Finally I got my pasport *jingkrak2*. Sebenarnya saya masih kepengin nunggu atau nyari kesempatan untuk bikin e-pasport. Sayangnya untuk sementara pelayanan e-paspor baru bisa di Kanim Jakarta saja hiks… 🙁 Dan karena kakak ipar menghibahkan hadiah menang lomba ngeblog berupa tiket PP ke Singapura untuk 2 orang, maka akhirnya saya buru-buru bikin paspor deh. Sedangkan untuk suami karena sudah punya paspor, jadi dia nggak ikutan bikin (yang ternyata belakangan baru sadar kalau paspor suami sudah mau expired dan mau gak mau harus perpanjang).
Saya memilih untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor melalui online. Lebih praktis dan simpel. Kita hanya perlu membuka situs imigrasi yang bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja. Tanpa perlu repot-repot datang ke kantor imigrasi hanya untuk membuat permohonan. Apalagi sekarang lebih mudah, karena sudah nggak perlu menyertakan/mengupload scan dokumen seperti dulu. Jadi kita hanya perlu mengisi biodata saja.